Rabu, 13 Juni 2018



Kejadian yang sungguh tak dapat di maaf kan, Jakarta Selatan, seorang warga Pesanggrahan bernama Sumarno berusia 51 tahun dengan tanpa pikir panjang mencabuli dua orang anak gadisnya yang masih belia, dimana mereka adalah RA berusia 13 tahun dan L berusia 18 tahun.

AKBP Bismo Teguh Prakoso selaku Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan menyatakan bahwa hal cabul yang di lakukan oleh Sumadi itu terjadi ketiga korban tengah di kamar dimana istri pelaku sedang tidak ada di rumah. Kesempatan tersebutlah yang dimanfaatkan oleh Sumadi untuk mencabuli kedua putri kandungnya sendiri.

“Korban RA disetubuhi pelaku sebanyak dua kali. Pelaku memberi air mineral yang diduga telah dicampur bius, ” ujarnya saat dikomfirmasi.

Bismo Teguh Prakoso juga menyatakan pendapatnya bahwa ketika korban telah meminum air mineral yang diberikan oleh tersangka, korban akan tidak sadarkan diri dan tak mampu berbuat apa – apa. Setelah tersangka berhasil mencabuli anaknya tersangka pun mengancam anak gadisnya tersebut jikalau gadis malang tersebut mengatakan hal yang di alaminya kepada sang ibu dan kakak nya , maka korban akan di bunuh oleh tersangka.

Kasus yang selama ini di sebunyikan oleh tersangka pun pada akhirnya terungkap setelah korban merasa sudah tidak tahan lagi menahan rasa sakit di kemaluanya yang kemudian di lanjutkan dengan bercerita kepada kakanya, dan pada saat itu juga kakak korban pun mengadu kepada sang ibu dan korban pun mengaku bahwa dirinya sudah dua kali di cabuli oleh ayahnya setelah di paksa menjawab oleh Ibunya.

“Ibunya lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Selatan, korban lalu divisum dan hasilnya ada luka pada bagian kemaluan korban. Saat diselidiki, pelaku ternyata melakukan hal serupa pada kakaknya,” ujarnya.

“Sumadi akan dijerat Pasal 76D Jo 81 UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” katanya.

LIHAT JUGA : MUCIKARI PENYEDIA WANITA PEMUAS NAFSU BIRAHI SEMAKIN MARAK KARENA KEMAJUAN TEKNOLOGI

Tagged: , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.