Rabu, 20 Juni 2018


Dua orang pemuda tertangkap oleh Polres Batang ketika menculik seorang anak perempuan yang masih di bawah umur menuju ke sebuah perkampungan imigrasi di Kalimantan Barat. Dimana kedua pemuda tersebut bernama Budi Prasojo dan Septianto warga dari Kandeman Kabupaten Batang Jawa Tengah, dimana pelaku melarikan adik iparnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
“Kita mendapat laporan dari keluarga korban bahwa anak gadisnya yang masih di bawah umur dibawa kabur. Lalu diadakan penyelidikan dan pengejaran, kemudian tersangka diketahui keberadaanya dan ditangkap di Kalimantan Barat. Mereka kami bawa ke Polres Batang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,“ jelas Kasatreskrim Polres Batang AKP Eko Mahrudin.
Septian to dan Budi Prasojo terlihat lemah lesu ketika di giring oleh pihak berwajib Polres Batang. setelah di investigasi ternyata tersangka mengaku bahwa dirinya juga sudah menjual kendaraan serta perhiasan korban untuk di jadikan ongkos perjalanan serta membayar kontrakan untuk di tempati.
Lain dari pada itu, Budi salah satu tersangka juga menyatakan bahwa dirinya membawa korban lari di karenakan Budi telah jatuh cinta dengan korban. Dimana tersangka sendiri ternyata juga telah menjalin hubungan dengan korban selama kurang lebih 3 bulan lamanya setelah tersangka menikah dengan kakak kandung korbanya. “Saya tertarik dengan adik ipar, lalu saya rayu kemudian mau dibawa kabur. Selama pelarian beberapa kali berhubungan badan , “ ujar Budi prasojo, tersangka.
Dan di ketahui bahwa pada saat ini kedua korban telah menikmati dinginya jeruji beso di Polres Batang untuk di proses melalui jalur hukum. Dimana kedua tersangka terjerat Pasal 83 Undang-Undang No 35 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

LIHAT JUGA : MANIAK SEKS JADI MUCIKARI UNTUK SEKS GRATIS

Tagged: , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.