Senin, 19 Februari 2018


Kota Bekasi kembali di hebohkan dengan kasus prostitusi online yang di bongkar oleh jajaran Kepolisian Metro Bekasi Kota dengan terciduknya satu orang tersangka dengan inisial RHH berusia 27 tahun yang juga di ketahui merupakan seoarng mahasiswa di perguruan tinggi swasta.

AKBP Dedi Supriadi selaku Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota sendiri menyatakan bahwa kasus tersebut berhasil terbongkar anggora nya berdasarkan dengan informasi yang di dapatkan dari masyarakat yang sering melihat kegiatan prostitusi di jalan Kalimalang, Bekasi, Hotel Phoenix.

"Kasus ini terungkap dari warga yang mengetahui adanya dugaan prostitusi online di hotel tersebut atau kasus perdagangan orang, setelah sering melihat ada tiga orang diantaranya, satu pria dan dua wanita kerap sering keluar masuk hotel," kata Dedi kepada wartawan di Aula Polres Metro Bekasi Kota, Senin (19/2/2018).

Dedi sendiri berpendapat bahwa laporan masyarakat tersebut pada akhirnya di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih dalam di lokasi dugaan pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 kemarin. Dimana dari penyelidikan yang di lancarkan oleh petugas, mereka pun berhasil menciduk tiga orang tersangka yang terlibat dengan prostitusi online.

"Tiga orang yang kami amankan diantaranya, tersangka berinisial RHH dan dua korban wanita yang akan dijual ke pelanggannya melalui, transaksi media sosial Facebook yakni, berinisial KL (26) dan KT (30)," jelas Dedi.

Dedi juga mengatakan bahwa pihaknya dengan segera membawa ketiga orang tersangka menuju ke polres untuk di interogasi dan melakukan beberapa pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, sampai pada akhirnya tersangka dengan inisial RHH sendiri telah di tetapkan sebagai seorang tersangka terkait dengan perdangan orang dengan modus prostitusi online menggunakan media Sosial Facebook.

"Untuk dua orang wanita yang kita amankan bersama tersangka, hanya dijadikan saksi dalam kasus ini. Dan diketahui, keduanya merupakan warga asal luar daerah Bekasi yang ditawarkan oleh tersangka melalui facebook untuk memuaskan pelanggannya," ungkap Dedi.

Dedi sendiri juga menjelaskan bahwa karena perbuatan tersangka juga di ketahui merupakan seorang warga Gambir, Jakarta Pusat tersebut mau tidak mau akan di jerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Selain menangkap tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3,3 juta dan tiga unit handphone merek samsung," tambah Dedi.

Tagged: , , , , , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.